PKn, Konstitusi
Proses pembentukan konstitusi di Indonesia :
1. Jepang dalam operasi Asia Timur menjajah Indonesia pada 1942 di mana Indonesia lagi getol"nya ingin merdeka.
2. Jepang menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia dengan membentuk BPUPKI yang diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat agar Indonesia Indonesia mau membantu Jepang dalam perang.
3. Sidang I BPUPKI (29/5-1/6 1945) : merumuskan rancangan dasar negara.
a. 29 : Moh. Yamin
b. 31 : Soepomo
c. 1 : Ir. Soekarno (Pancasila lahir)
4. Dibentuk Panitia Kecil/Sembilan yangdiketuai oleh Ir. Soekarno untuk merumuskan dasar negara, yang kemudian dicantumkan pada Piagam Jakarta (22/6/1945).
5. Sidang II BPUPKI (10-16/7 1945) : merumuskan rancangan konstitusi negara.
a. 10-14 : Batang tubuh.
a. 10-14 : Batang tubuh.
b. 14-16 : Pembukaan yang tercantum dasar negara yang diambil dari Piagam Jakarta beserta perubahannya, yakni sila pertama yang berisi Ketuhanan dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan yang Maha Esa oleh Moh. Hatta.
6. BPUPKI diubah menjadi PPKI yang diketuai oleh Soekarno-Hatta dengan syarat sidang pertamanya harus membahas proklamasi.
7. Ketua BPUPKI dan PPKI dipanggil oleh Dalath Terauchi saat Jepang sedang menyerah kepada sekutu, saat itu golongan muda mendengar kabar kekalahan Jepang melalui radio BBC.
8. Golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan Indonesia karena pada saat itu Indonesia sedang mengalami kekosongan kekuasaan.
9. Golongan tua yang tidak menginginkan pertumpahan darah dan telah percaya pada Jepang menolak paksaan golongan muda sehingga terjadilah peristiwa Rengasdengklok.
10. Proklamasi yang telah ditulis dan diketik oleh Ir. Soekarno dan Sayuti Melik di rumah Laksamana Tadashi Maeda pada 16/8/1945 malam batal dibacakan di Lap. Ikada karena terlalu ramai, sehingga dibacakan di rumah Bung Karno untuk menghindari prajurit Jepang.
11. a. Wilayah : bekas penjajahan.
b. Rakyat : Yang ada di wil tsb.
c. Pemerintahan : belum ada.
Ini merupakan bukti bahwa Indonesia adalah bangsa merdeka.
12. Sidang pertama PPKI (18/8 1945) :
a. Pemenuhan syarat negara merdeka
b. Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara
c. Penetapan Soekarno-Hatta sebagai kepala negara.
d. Pembentukan KNIP sebagai lembaga pembantu Presiden yang setingkat dengan MPR namun bersifat sementara.
Dengan ini, Indonesia menjadi negara yang merdeka.
Pemberlakuan UUD 1945 :
1. 18/8 1945 - 27/12 1949 (sebelum UUD RIS)
2. 5/7 1959 (Dekrit Presiden) - Sekarang (Reformasi)
Macam" dasar negara yang pernah diusulkan di Indonesia :
1. Moh. Yamin
2. Soepomo
3. Ir. Soekarno
4. Piagam Jakarta
5. UUD RIS
6. UUDS
7. UUD 1945 (sah)
Arti konstitusi :
1. Sempit : UUD
2. Luas : UUD, UU Organik, Peraturan Perundang"an, Kebiasaan/Konvensi.
Fungsi: Membagi dan membatasi kekuasaan.
Substansi konstitusi (Miriam Budiardjo) :
1. Organisasi negara (pembagian kekuasaan).
2. HAM
3. Prosedur amandemen.
4. Larangan amandemen sifat tertentu.
Pembukaan UUD 1945 (staatfundamental norm) :
1. Kaidah negara yang fundamental dan tetap, jika diubah sama saja dengan mengubah NKRI karena :
a. Sumber motivasi perjuangan bangsa.
b. Sumber cita" bangsa.
c. Mengandung nilai universal (dijunjung tinggi bangsa beradab) dan lestari (menampung dinamika masyarakat).
2. Makna :
a. 1 : memerangi penjajahan.
b. 2 : sudah saatnya merdeka.
c. 3 : Pengakuan akan Tuhan.
d. 4 : Tujuan negara, Asas politik negara (demokrasi), Dasar negara (Pancasila), dan pengakuan akan Tuhan.
Pokok pikiran Pembukaan :
1. Persatuan : Sila ketiga (teori integralistik oleh Soepomo), Tujuan negara yang pertama
2. Keadilan sosial : Sila kelima (keadilan distributif oleh Aristoteles, yakni keadaan di mana hak dan kewajiban adalah seimbang).
3. Kedaulatan rakyat : Sila keempat
4. Ketuhanan YME dan kemanusiaan yang adil dan beradab : Sila pertama dan kedua
Intisari dari pembukaan adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam batang tubuh.
No comments:
Post a Comment